Kamis, 19 Juli 2012

Al-Mawardi, Pemikir Termasyhur di Zaman Kekhalifahan (2)

Kitab Al-Ahkam As-Sultaniah diyakini para sejarawan ditulis Al-Mawardi atas permintaan dari salah seorang Khalifah Abbasiyah di Baghdad. Hal itu tercantum dalam prakata buku yang legendaris itu.

Bukunya yang fenomenal itu telah diakui sebagai karya klasik dalam bidang politik. Tak hanya diperbincangkan di kalangan intelektual Arab, Al-Ahkam As-Sultaniah pun menjadi kajian para orientalis.

Tak heran, kalau pemikiran Al-Mawardi kerap dikutip dalam berbagai buku diskursus tentang hukum Islam dan pemerintahan. Tak melulu membahas kekuasaan, buku ini juga telah memperkenalkan batas-batas negara, reklamasi tanah, suplai air, pajak, serta hal-hal lain yang begitu detail tentang tugas dan hubungan negara dengan rakyatnya.

Dalam bidang etika, Al-Mawardi menulis kitab berjudul Adab Ad-Dunya wa Ad-Din. Kitab ini sangat populer dan tema-tema yang dibahas di dalamnya masih menjadi bahan kajian di beberapa negara Islam.

Sebagai salah seorang pemikir ilmu politik terkemuka di abad pertengahan, pemikiran-pemikirannya telah memberi pengaruh yang begitu besar bagi pengembangan ilmu politik serta sosiologi. Pemikirannya tentang sosiologi pada zaman berikutnya dilanjutkan oleh Ibnu Khaldun. Pengaruh pemikiran Al-Mawardi terhadap Bapak Sosiologi dunia itu terlihat pada karya Nizamul Mulk Tusi, yakni Siyasat Nama, dan Prolegomena karya Ibnu Khaldun.

Salah satu ciri khas Al-Mawardi adalah selalu memberikan pandangan dalam sudut pandang yang berbeda. Inilah ciri khas pemikir yang independen, netral, dan tak memihak pada satu kelompok atau golongan. Pakar politik seperti ini sangat sulit ditemukan pada zaman modern. Al-Mawardi tutup usia pada 1058 M. Meski begitu, namanya tetap abadi dan akan dikenang sepanjang masa.

Kitab Al-Ahkam As-Sultaniah (Hukum-Hukum Kekuasaan) begitu fenomenal. Buah pikir Al-Mawardi tentang ilmu politik itu telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa.

Kitab yang monumental itu merupakan adikarya sang pakar politik. Dalam kitab itulah, pemikiran dan gagasan Al-Mawardi tentang politik tercurah dengan begitu jelas. Tak hanya berlaku pada masanya, prinsip-prinsip politik kontemporer dan kekuasaan yang dicetuskannya hingga kini masih tetap menjadi wacana yang menarik diperbincangkan bahkan diperdebatkan.

Buku dasar-dasar ilmu politik itu mencakup berbagai hal, seperti pengangkatan imamah (kepala negara/pemimpin), pengangkatan menteri, gubernur, panglima perang, jihad bagi kemaslahatan umum, jabatan hakim, hingga jabatan wali pidana.

Kitab Al-Ahkam AS-Sultaniah juga mengkaji masalah imam shalat, zakat, fa’i, ghanimah (rampasan perang), ketentuan pemberian tanah, ketentuan daerah-daerah yang berbeda status, hukum seputar tindak kriminal, fasilitas umum, penentuan pajak dan jizyah, masalah protektorat, dan masalah dokumen negara dengan begitu lengkap dan detail.

Imam, baik itu raja, presiden, atau sultan menurut Al-Mawardi, adalah sebuah keniscayaan. keberadaannya sangat penting dalam suatu masyarakat atau negara. Tanpa kehadiran seorang imam, ungkap dia, sebuah masyarakat atau negara akan kacau. Tanpa kehadiran pemimpin, manusia menjadi tidak bermartabat. Sebuah bangsa pun menjadi tak lagi berharga.

Inilah ketentuan seorang imamah yang legal dalam pandangan Al-Mawardi. Menurutnya, jabatan imamah menjadi sah apabila memenuhi dua metodologi. Pertama, dia dipilih oleh parlemen (ahlul halli wal aqdi). Mereka inilah yang memiliki wewenang untuk mengikat dan mengurai atau juga disebut model Al-Ikhtiar.

Kedua, ditunjuk oleh imam sebelumnya. Model pertama selaras dengan demokrasi dalam konteks modern. Sementara, tipe kedua, Al Mawardi merujuk pada eksperimen sejarah, yakni pengangkatan Khalifah Umar bin Khathab oleh khalifah sebelumnya, Abu Bakar Ash Shiddiq.

Seorang khalifah, papar dia, bisa dilengserkan dan harus mundur bila mengalami dua cacat. Pertama, cacat dalam keadilannya (bisa disebabkan syahwat atau akibat syubhat). Kedua, cacat tubuh. Dalam kaitan ini adalah cacat panca indera (termasuk cacat yang menghalangi seseorang untuk diangkat sebagai seorang imam, seperti hilang ingatan secara permanen, hilang penglihatan).

Selain itu, juga cacat organ tubuh dan cacat tindakan. Sedangkan cacat yang tidak menghalangi untuk diangkat sebagai imam, seperti cacat hidung yang menyebabkan tidak mampu mencium bau sesuatu, cacat alat perasa, seperti membedakan rasa makanan.

Lalu bagaimana konsep jihad menurut Al-Mawardi? Selain terdapat perintah jihad kepada orang kafir, masih ada tiga jenis jihad lainnya, yakni jihad untuk memerangi orang murtad, jihad melawan para pemberontak (bughat), dan jihad melawan para pengacau keamanan.


Read: Al-Mawardi, Pemikir Termasyhur di Zaman Kekhalifahan (1)

Source: republika.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

newer post older post Home